Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur*
BANGKALAN - mgn.id. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim. Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur. Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026. "Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda," ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026). AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ...